Sabtu, 30 Oktober 2010

Warga Negara

Warga Negara adalah orang yang menempati suatu negara. Warga negara terbagi dua yakni : Warga Negara Asli dan Warga Negara Asing. Warga Negara Asli adalah warga yang asli keturunan negara tersebut, sedangkan Warga Negara Asing adalah warga negara keturunan warga negara asing. Untuk warga negara didasarkan pada keturunannya. Dan sistem yang dianut negara tersebut. Oleh karena itu banyak warga negara yang kebingungan atas status kenegaraannya. Karena untuk mengurus kewarganeraan sangatlah susah dan membutuhkan waktu dan biaya yang sangat lama dan sangat mahal. Pernikahan juga menentukan status kewarganegaraan orang tersebut. Apa jadi warga negara asing atau warga negara asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar